Soko Lokal

42 Bangunan Liar Dibongkar, Satpol PP Bandung Serius Tertibkan PKL Nakal

Satpol PP Bandung membongkar 42 bangunan liar dan tertibkan PKL di 6 titik rawan pelanggaran. Operasi gabungan ini bagian dari penegakan ketertiban kota.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
04 Juli 2025
<p>Satpol PP Kota Bandung bersama tim gabungan menertibkan 42 bangunan liar dan PKL yang menempati fasilitas umum di enam titik lokasi rawan pelanggaran di wilayah Kota Bandung, Kamis (3/7/2025). (Dok.Pemkot Bandung)</p>

Satpol PP Kota Bandung bersama tim gabungan menertibkan 42 bangunan liar dan PKL yang menempati fasilitas umum di enam titik lokasi rawan pelanggaran di wilayah Kota Bandung, Kamis (3/7/2025). (Dok.Pemkot Bandung)

SOKOGURU, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota. 

Satpol PP bersama tim gabungan menertibkan 42 bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati fasilitas umum di enam titik lokasi rawan pelanggaran di wilayah Kota Bandung, Kamis (3/7/2025).

Operasi dimulai pukul 08.00 WIB dengan apel kesiapsiagaan di UPT Diskar PB Wilayah Utara, Kecamatan Sukajadi. Apel dipimpin oleh Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, dan melibatkan 350 personel gabungan dari berbagai dinas dan instansi.

Baca juga: Satpol PP Bandung Grebek Kios! Ribuan Obat Terlarang dan Ratusan Miras Disita dari Tiga Titik

Enam Titik Penertiban dan Reklame Ilegal di Taman Alun-Alun hingga Braga

Enam titik utama yang disasar berada di wilayah Kecamatan Sukasari dan Sukajadi, meliputi Jalan Karang Tinggal, Jalan Sindang Sirna, Jalan Sirna Galih, Jalan Sirna Sari, Jalan Suka Asih, dan Jalan Gegerkalong Lebak Raya.

Selain itu, penertiban juga dilakukan terhadap PKL liar di kawasan Taman Alun-Alun (Asia Afrika) serta reklame tak berizin di Jalan Braga.

42 Bangunan Dibongkar, Trotoar Dikembalikan untuk Pejalan Kaki

Sebanyak 42 bangunan liar, termasuk kios permanen dan lapak di atas trotoar, dibongkar menggunakan alat berat. Di Jalan Karang Tinggal, dua kios dibongkar, dan sejumlah barang bukti diamankan. Di titik lain seperti Sirna Sari dan Sindang Sirna, puluhan bangunan ditertibkan tanpa perlawanan.

Baca juga: Burger Bangor Dibongkar Satpol PP Bandung! Bangunan Disebut Langgar Aturan Tata Ruang

Petugas juga menertibkan PKL yang nekat berjualan di atas trotoar. Seluruh barang bukti diserahkan ke Bidang PPHD untuk ditindaklanjuti.

Satpol PP: Boleh Berjualan, Tapi Harus Tertib

Kabid Trantibum Satpol PP, Yayan Ruyandi, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang aktivitas ekonomi, namun menekankan pentingnya tertib aturan dan saling menghormati ruang publik.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi (kanan). (Dok.Pemkot Bandung)

“Silakan berjualan, tapi jangan bangun permanen. Gunakan roda dan setelah jam 6 sore, bawa pulang semua barang. Trotoar itu hak pejalan kaki,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa minimal sepertiga trotoar harus disisakan untuk pejalan kaki, sementara dua pertiganya dapat digunakan bergiliran oleh PKL beroda.

Penertiban Akan Berlanjut ke 5 Kecamatan Lain

Penegakan Perda ini akan terus berlanjut. Setelah Sukasari dan Sukajadi, lima kecamatan berikutnya yang akan menjadi sasaran penertiban adalah Bojongloa Kidul, Regol, Batununggal, Sukajadi, dan Gedebage.

“Kalau tidak dijalankan, sama saja Satpol PP tidak bekerja. Kami hanya menjalankan amanat masyarakat dan Perda,” ujar Yayan.

Dukungan Lintas Instansi Lengkap, Penertiban Berjalan Aman

Operasi ini didukung penuh oleh berbagai OPD seperti Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas SDA Bina Marga, Dishub, Dinkes, Diskominfo, serta aparat Polsek, Koramil, dan pemerintahan kecamatan dan kelurahan.

Baca juga: Satpol PP Gerak Cepat! Jalan Banda Kota Bandung Kini Bebas PKL

Semua proses dilakukan sesuai prosedur, dilengkapi alat berat, kendaraan teknis, dan ambulans dari Dinas Kesehatan untuk mengantisipasi keadaan darurat.

Ajakan Jaga Ruang Publik Bersama

Satpol PP mengajak seluruh pelaku usaha informal dan warga Kota Bandung untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota demi menciptakan ruang publik yang aman, bersih, dan nyaman bagi semua. (*)